SOP

1. Persiapan Operasional

  • Penyusunan Rencana Patroli: Membuat jadwal patroli laut berdasarkan potensi ancaman dan kegiatan maritim di wilayah Kabupaten Kerinci.
  • Pemeriksaan Kesiapan Alat dan Personel: Memastikan kesiapan kapal, alat komunikasi, serta peralatan keselamatan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebelum pelaksanaan patroli.
  • Koordinasi dengan Instansi Terkait: Berkoordinasi dengan TNI AL, Polair, Basarnas, dan pihak terkait lainnya untuk mempersiapkan data terbaru tentang situasi di perairan Kerinci.

2. Pelaksanaan Patroli Laut

  • Rute Patroli: Menentukan rute patroli yang mencakup daerah rawan kejahatan maritim dan titik-titik strategis untuk pengawasan.
  • Pengawasan Aktivitas Maritim: Melakukan pemantauan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di perairan Kerinci untuk memastikan mereka mematuhi peraturan pelayaran dan keselamatan.
  • Komunikasi Rutin: Melakukan komunikasi dengan pusat komando dan instansi terkait selama patroli untuk melaporkan temuan dan perkembangan situasi.

3. Penegakan Hukum Maritim

  • Pemeriksaan Kapal dan Aktivitas: Melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum, seperti illegal fishing, pelanggaran zona, atau kegiatan ilegal lainnya.
  • Tindakan Penegakan Hukum: Apabila ditemukan pelanggaran, petugas harus melaksanakan prosedur penindakan yang meliputi penyitaan kapal atau barang bukti, serta penahanan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Koordinasi Tindak Lanjut: Berkoordinasi dengan Polair dan instansi terkait lainnya untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan.

4. Penanganan Keadaan Darurat dan Kecelakaan Laut

  • Tanggap Darurat: Jika terjadi kecelakaan laut atau keadaan darurat lainnya, segera memberikan pertolongan pertama, evakuasi korban, dan melakukan tindakan penyelamatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Koordinasi dengan Basarnas: Jika situasi memerlukan penanganan lebih lanjut, berkoordinasi dengan Basarnas untuk operasi penyelamatan lebih lanjut.
  • Laporan Keadaan Darurat: Melaporkan segera kejadian darurat kepada pusat komando dan instansi terkait untuk penanganan yang lebih lanjut.

5. Pengawasan dan Penanggulangan Illegal Fishing

  • Monitoring Aktivitas Perikanan: Melakukan pengawasan terhadap aktivitas perikanan di wilayah Kerinci untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait illegal fishing atau eksploitasi sumber daya laut secara ilegal.
  • Penegakan Aturan Perikanan: Menindak tegas kapal yang terbukti terlibat dalam illegal fishing dan merusak ekosistem laut.
  • Edukasi kepada Nelayan: Memberikan sosialisasi kepada masyarakat pesisir dan nelayan mengenai pentingnya melestarikan ekosistem laut dan pentingnya mematuhi aturan perikanan yang ada.

6. Pelaporan dan Dokumentasi

  • Laporan Harian: Menyusun laporan harian yang memuat hasil patroli, temuan pelanggaran, serta kegiatan yang telah dilakukan selama patroli.
  • Laporan Bulanan: Membuat laporan bulanan yang berisi evaluasi terhadap hasil patroli dan penegakan hukum, serta rekomendasi untuk peningkatan operasional di masa depan.
  • Dokumentasi Bukti: Semua bukti temuan, seperti kapal yang melanggar hukum atau barang bukti lainnya, harus didokumentasikan secara lengkap dan dilaporkan ke instansi yang berwenang.

7. Evaluasi dan Peningkatan Kinerja

  • Evaluasi Operasional: Melakukan evaluasi terhadap kinerja patroli dan penegakan hukum untuk mengetahui apakah SOP ini berjalan dengan efektif dan efisien.
  • Pelatihan Personel: Menyusun program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan personel Bakamla Kerinci dalam melakukan patroli, penegakan hukum, dan penanggulangan keadaan darurat.
  • Rekomendasi Perbaikan: Berdasarkan hasil evaluasi, menyusun rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas operasional Bakamla Kerinci dalam menjaga keamanan perairan.

Dengan mengikuti SOP ini, Bakamla Kerinci berkomitmen untuk menjaga perairan Kabupaten Kerinci tetap aman, tertib, dan terlindungi dari ancaman yang dapat merusak sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat pesisir.