Bakamla Kerinci beroperasi dengan mengacu pada berbagai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, baik dalam konteks hukum nasional maupun peraturan daerah, guna memastikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum di perairan Kabupaten Kerinci dilakukan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar operasional Bakamla Kerinci:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang mengatur pengelolaan wilayah laut Indonesia, termasuk upaya pelestarian sumber daya laut dan pengawasan terhadap segala aktivitas maritim. Bakamla Kerinci menjalankan kewajiban untuk menjaga keamanan dan kelestarian laut dengan merujuk pada regulasi ini.
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Regulasi ini mengatur keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia, serta tata kelola kapal dan pelabuhan. Bakamla Kerinci bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal yang beroperasi di perairan Kabupaten Kerinci mematuhi standar keselamatan dan aturan yang berlaku.
3. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Peraturan ini mengatur pembentukan Bakamla sebagai lembaga yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan laut Indonesia, termasuk di wilayah Kerinci. Dalam hal ini, Bakamla Kerinci bertugas untuk menjalankan pengawasan maritim serta penegakan hukum di perairan setempat.
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Sumber Daya Alam Laut
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam laut, termasuk perikanan. Bakamla Kerinci terlibat dalam pengawasan untuk mencegah praktik illegal fishing dan merusak kelestarian ekosistem laut.
5. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 44 Tahun 2014 tentang Keselamatan Pelayaran
Regulasi ini memberikan ketentuan tentang keselamatan pelayaran di Indonesia, termasuk kewajiban untuk melengkapi kapal dengan alat keselamatan yang memadai. Bakamla Kerinci memastikan kapal yang beroperasi di perairan Kerinci mengikuti ketentuan keselamatan ini.
6. Instruksi Presiden tentang Penanggulangan Illegal Fishing
Instruksi ini memberikan arahan kepada semua pihak terkait untuk melakukan pemberantasan illegal fishing di seluruh wilayah Indonesia. Bakamla Kerinci berperan dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas illegal fishing di perairan Kerinci.
7. Keputusan Kepala Bakamla No. 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Patroli Laut
Keputusan ini memberikan pedoman teknis bagi Bakamla dalam melakukan patroli laut, termasuk pengawasan perairan dan penegakan hukum. Bakamla Kerinci mengikuti pedoman ini untuk memastikan bahwa patroli yang dilakukan efektif dalam menjaga keamanan laut.
8. Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)
Indonesia sebagai negara yang meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) juga diharuskan mengikuti aturan yang ada dalam konvensi ini. Bakamla Kerinci memastikan bahwa pengawasan perairan dilakukan sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku untuk menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pengelolaan Laut dan Pesisir
Peraturan daerah ini mengatur pengelolaan lingkungan laut dan pesisir di Kabupaten Kerinci. Bakamla Kerinci bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan peraturan lokal yang bertujuan melindungi sumber daya alam laut dan ekosistem pesisir.
10. Peraturan Internal Bakamla tentang Prosedur Operasional
Bakamla Kerinci mengikuti prosedur operasional yang ditetapkan oleh Bakamla pusat, termasuk dalam hal patroli laut, penegakan hukum, dan penanganan keadaan darurat. Prosedur ini memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai dengan standar operasional yang berlaku di seluruh unit Bakamla.
Dengan berlandaskan pada regulasi-regulasi ini, Bakamla Kerinci menjalankan tugasnya untuk menjaga keamanan laut, mengawasi aktivitas maritim, dan melindungi ekosistem laut di wilayah Kabupaten Kerinci, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.